Pasal 15
BAB 5 — PERHITUNGAN TINGKAT SOLVABILITAS PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN
(1) Dalam perhitungan tingkat solvabilitas, penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, berupa: a. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. (2) Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah melakukan penilaian Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dimaksud berlaku bagi seluruh investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang dimiliki perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
