POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK...
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN KUALITAS ASET BERUPA PEMBIAYAAN DAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Penerapan ketentuan mengenai: a. penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. pemberian Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun.
