Pasal 15
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; dan b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri. (2) Dukungan reasuransi otomatis dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau b. tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri.
