Pasal 14
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri; dan c. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri. (2) Dukungan reasuransi otomatis dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau b. tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri.
