POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 78
BAB 7 — PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK DAERAH
(1) PED wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (2) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf g dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
