POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 77
BAB 7 — PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK DAERAH
(1) PED wajib mempunyai dan melaksanakan 7 (tujuh) fungsi: a. fungsi pemasaran dan perdagangan; b. fungsi manajemen risiko; c. fungsi Kustodian; d. fungsi pembukuan; e. fungsi teknologi informasi; f. fungsi kepatuhan; dan g. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. (2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PED dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
