POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 75
BAB 6 — PEMBATASAN AKSES
Setiap Pihak yang tidak berwenang dilarang memiliki akses dan/atau mengakses perangkat keras, perangkat lunak komputer, dan dokumentasi, kecuali: a. pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan/atau fungsi audit internal, bagi PEE; dan b. pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi audit internal, bagi PPE.
