POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 74
BAB 6 — PEMBATASAN AKSES
Pihak yang bukan pegawai PEE dan PPE dilarang: a. masuk ke ruangan unit kerja yang menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat (1), bagi PEE; b. masuk ke ruangan unit kerja yang menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 47 ayat (1), bagi PPE, kecuali jika diawasi dengan ketat dan bersama dengan pegawai Perusahaan Efek yang berwenang atau dalam rangka menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
