POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 70
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE menyelenggarakan kegiatan menggunakan teknologi informasi secara mandiri, PPE wajib memiliki dan melaksanakan fungsi teknologi informasi dalam menyelenggarakan kegiatannya. (2) Fungsi teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipisahkan dengan fungsi lain.
