POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 69
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE dapat memiliki fungsi audit internal, fungsi teknologi informasi, dan/atau fungsi riset. (2) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan.
