POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 45
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
PPE wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), kecuali: a. fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan secara rangkap; dan b. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi yang lain.
