POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 44
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) PPE wajib mempunyai dan melaksanakan 8 (delapan) fungsi: a. fungsi pemasaran dan perdagangan; b. fungsi manajemen risiko; c. fungsi pembukuan; d. fungsi Kustodian; e. fungsi teknologi informasi; f. fungsi kepatuhan; g. fungsi audit internal; dan h. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. (2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
