POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 32
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
(1) Dalam hal pada suatu Penawaran Umum terdapat lebih dari 1 (satu) PEE, PEE wajib membagi tugas di antara PEE yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan PEE dari tanggung jawab sendiri- sendiri atau bersama-sama atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
