POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 31
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, PEE, agen penjualan Efek, Afiliasi dari PEE, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
