POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 16
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat. (2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
