POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 15
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib: a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
