POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 121
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
