Pasal 120
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6464); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6465); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
