POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
