POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR...
Pasal 18
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada masyarakat.
