POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 14
BAB 4 — AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA DAN SUMBER PENDANAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai akad-akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Surat Edaran OJK.
