POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Pasal 17
BAB 5 — PENGHENTIAN PRODUK BANK
(1) Penghentian Produk Bank dilakukan atas dasar: a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan kriteria: a. Produk Bank:
- belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- tidak sesuai dengan permohonan izin atau pemberitahuan penyelenggaraan Produk Bank baru yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- tidak sesuai dengan laporan realisasi Produk Bank;
- tidak sesuai dengan Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau 5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Produk Bank dinilai atau berpotensi:
- menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Bank;
- meningkatkan risiko hukum atau reputasi Bank secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah; dan/atau 3) berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan;
c. Bank tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk Bank yang diselenggarakan; dan/atau d. terdapat pertimbangan lain. (3) Penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berlaku sementara maupun permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
