POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PRODUK BANK BARU
(1) Bank harus menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila Bank tidak menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, izin Otoritas
Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
