Pasal 8
BAB 3 — LAPORAN BULANAN BPR DAN LAPORAN BULANAN BPRS
(1) Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. data pokok; b. laporan posisi keuangan; c. rekening administratif; d. laba rugi; e. daftar rincian dari pos tertentu laporan posisi keuangan; f. informasi terkait pelanggaran dan pelampauan batas maksimum pemberian kredit; dan g. rasio keuangan triwulanan. (2) Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. data pokok; b. laporan posisi keuangan; c. rekening administratif; d. laba rugi; e. daftar rincian dari pos tertentu laporan posisi keuangan; f. laporan mingguan cash ratio; g. informasi terkait pelanggaran dan pelampauan batas maksimum penyaluran dana; h. rasio keuangan triwulanan; i. daftar rincian restrukturisasi pembiayaan; j. daftar rincian sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; k. daftar rincian sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan l. daftar rincian distribusi bagi hasil. (3) Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
wajib mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPRS. (4) Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS. (5) Dalam hal terdapat kesalahan atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS yang disampaikan, BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
