Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN BPR DAN BPRS MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) BPR dan BPRS wajib menunjuk dan menyampaikan nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib disampaikan melalui surat paling lambat pada: a. tanggal 30 April 2019 bagi BPR; dan b. tanggal 30 September 2019 bagi BPRS, yang dihitung berdasarkan tanggal diterimanya surat oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR dan BPRS wajib melaporkan setiap perubahan nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum perubahan nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS. (4) Dalam hal terjadi kekosongan penanggung jawab laporan BPR dan BPRS, BPR dan BPRS wajib menunjuk pengganti penanggung jawab laporan BPR dan BPRS. (5) BPR dan BPRS wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penggantian penanggung jawab laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
penggantian penanggung jawab laporan BPR dan BPRS.
