Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN BPR DAN BPRS MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Kewajiban penyampaian laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikecualikan untuk: a. BPR dan BPRS yang baru beroperasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak pertama kali memulai kegiatan operasional; dan/atau b. BPR dan BPRS yang mengalami gangguan teknis. (2) BPR dan BPRS memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai alasan. (3) BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan laporan BPR dan BPRS secara luring. (4) Penyampaian laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu periode penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur.
(5) BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan laporan BPR dan BPRS secara luring. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS dengan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung. (7) Apabila gangguan teknis dapat diatasi sebelum 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta BPR dan BPRS tidak menyampaikan laporan secara luring, BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Penyampaian laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan, dengan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung. (9) BPR dan BPRS tetap bertanggung jawab terhadap laporan BPR dan BPRS yang disampaikan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
