Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN BPR DAN BPRS MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan meliputi: a. Laporan Bulanan BPR; b. Laporan Bulanan BPRS; c. rencana bisnis serta laporan realisasi rencana bisnis BPR dan BPRS berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. laporan lain yang disampaikan oleh BPR dan BPRS secara daring berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dan BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. (3) BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi serta ketepatan waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
