Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Permohonan pendaftaran AP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (4), disertai dokumen paling sedikit: a. fotokopi izin yang masih berlaku dari Menteri; b. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani di atas meterai yang cukup; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; d. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm; e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; f. fotokopi sertifikat program sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 3 ayat (4);
g. fotokopi perjanjian kerjasama yang disahkan oleh notaris mengenai AP sebagai Rekan pada KAP persekutuan atau izin sebagai KAP berbadan usaha perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; h. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup yang menyatakan bahwa AP:
- tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan
- tidak memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a. (2) Permohonan pendaftaran KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5), disertai dokumen paling sedikit: a. fotokopi izin yang masih berlaku dari Menteri; b. fotokopi akta pendirian KAP beserta perubahannya; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; d. fotokopi surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b; e. fotokopi perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan; f. fotokopi izin pendirian cabang KAP dari Menteri bagi KAP yang mempunyai cabang; g. fotokopi surat persetujuan dari Menteri mengenai pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA), apabila KAP bekerjasama dengan KAPA atau OAA; dan
h. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh pemimpin Rekan KAP, yang menyatakan bahwa KAP:
- tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet.
