Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Sebelum memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, AP dan KAP wajib terlebih dahulu terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan paling kurang: a. memiliki izin yang masih berlaku dari Menteri; b. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet. (3) Bagi AP, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditambahkan persyaratan: a. tidak memiliki rangkap jabatan; b. berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP.
(4) Bagi AP yang akan memberikan jasa kepada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memiliki pengetahuan akuntansi syariah. (5) Bagi KAP selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditambahkan persyaratan: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yaitu pemimpin Rekan KAP; dan b. dalam hal KAP hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, KAP harus membuat surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Rekan AP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugas, dengan ketentuan bahwa KAP lain mempunyai Rekan AP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Selain persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan persyaratan pendaftaran AP dan/atau KAP.
