Pasal 31
BAB 11 — PENYESUAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) BPR yang mengalami peningkatan aset sehingga menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut dan memenuhi kondisi menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4). (2) BPR yang mengalami peningkatan aset sehingga menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut dan memenuhi kondisi menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) setelah tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember 2020. (3) BPR yang mengalami peningkatan aset sehingga menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut dan memenuhi kondisi menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) setelah tanggal 31 Desember 2020, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester berikutnya setelah satu tahun BPR memenuhi total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
