POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 42
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
