POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 41
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian kerja sama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Penyelenggara yang belum tercatat dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Dalam hal persyaratan pendaftaran Penyelenggara yang telah diberikan status direkomendasikan belum diatur, Penyelenggara tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus; b. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk; c. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD; dan d. rencana bisnis.
