POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 38
BAB 14 — LARANGAN
(1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. konsumen memberikan persetujuan secara elektronik; dan/atau b. Penyelenggara diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga. (3) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh konsumen dalam bentuk dokumen elektronik.
