POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 37
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Penyelenggara yang telah tercatat dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan untuk menciptakan sinergi ekosistem IKD. (2) Penyelenggara harus berperan dalam menciptakan ekosistem digital jasa keuangan dan menyelaraskan layanan digital yang saling mendukung di INDONESIA.
