Pasal 69
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud
dalam:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan
Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5385);
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5385);
- Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip
Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor
Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5631); dan
- Peraturan OJK Nomor 39/POJK.05/2015 tentang
Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di
Sektor Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 320, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5790),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
