POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
BankDesa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu serta telah dikukuhkan menjadi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Peraturan OJK ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan OJK ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan sebagai LKM dari OJK.
