Pasal 26
BAB 10 — TRANSFORMASI LKM
(1) LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika: a. melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota tempat kedudukan LKM; atau b. LKM telah memiliki:
- ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memperoleh izin usaha sebagai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah, LKM dilarang menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan diluar cakupan wilayah usahanya. (4) Tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM dimaksud tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
