POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 19
BAB 5 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) LKMyang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan penggabungan ataupeleburan dengan satu atau lebih LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Ketentuan mengenai penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, mutatis mutandis berlaku bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
