Pasal 17
BAB 5 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) LKM yang menerima penggabungan wajib melaporkan hasil pelaksanaan penggabungan kepada OJK sesuai dengan format dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan wajib dilampiri dokumen: a. fotokopi perubahan anggaran dasar LKM yang menerima penggabungan yang telah disahkan, disetujui, atau dicatat oleh instansi yang berwenang; b. susunan organisasi dan kepengurusan LKM, data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b serta data pemegang saham atau anggota LKM yang menerima penggabungan; c. laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan LKM yang menerima penggabungan; dan d. alamat lengkap LKM yang menerima penggabungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) LKM hasil peleburan wajib melaporkan hasil pelaksanaan peleburan kepada OJK sesuai dengan format dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan wajib dilampiri dokumen: a. fotokopi anggaran dasar LKM hasil peleburan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. susunan organisasi dan kepengurusan LKM hasil peleburan, data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b serta data pemegang saham atau anggota LKM hasil peleburan; c. laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan LKM hasil peleburan; dan d. alamat lengkap LKM hasil peleburan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya pengesahan, persetujuan, atau pencatatan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha LKM yang menggabungkan diri. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK mencabut izin usaha LKM yang melakukan Peleburan dan menerbitkan izin usaha LKM hasil Peleburan.
