Pasal 15
BAB 5 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) LKM dapat melakukan penggabungan dengan satu atau lebih LKM dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu LKM dan membubarkan LKM lainnya tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. (2) LKM dapat melakukan peleburan dengan satu atau lebih LKM dengan cara mendirikan satu LKM baru dan membubarkan LKM yang melakukan peleburan. (3) Penggabungan atau Peleburan dilakukan oleh LKM yang berbentuk badan hukum sama. (4) Proses penggabungan atau peleburan LKM wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. (5) Penggabungan atau peleburan hanya dapat dilakukan antar LKM yang berada dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota. (6) Penggabungan atau peleburan harus memperhatikan ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan OJK ini.
