POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Batasan penyertaan modal Bank milik pemerintah daerah kepada BUS hasil Pemisahan UUS dikecualikan dari ketentuan mengenai batasan penyertaan modal sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuanganmengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor
berdasarkan modal inti bank.
