POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank yang telah memenuhi skema konsolidasi Bank dengan tergabung dalam KUB dapat menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan: a. kegiatan usaha Bank yang menjadi Perusahaan Induk; atau b. kegiatan usaha Bank yang menjadi pelaksana Perusahaan Induk, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
