POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 16
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Dalam menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank, Bank wajib memiliki: a. kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra Bank; dan b. perjanjian kerja sama secara tertulis dengan mitra Bank yang disusun dengan menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Bank hanya dapat menyediakan informasi produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh mitra Bank yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
