Pasal 15
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa: a. LJK; dan/atau b. lembaga non-LJK.
(2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi wajib telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang. (3) Penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan konektivitas antara sistem elektronik milik Bank dengan sistem elektronik milik mitra Bank. (4) Bank dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau situs web milik Bank. (5) Bank wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication) untuk verifikasi transaksi keuangan pada layanan transaksional.
