Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5466); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 347, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5625); c. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/53/DPbS tanggal 22 November 2005 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 8/10/DPbS tanggal 7 Maret 2006
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
