POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan persetujuan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
