POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam hal PJK membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. unit kerja khusus paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana; b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lain; c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh Direksi; d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi Direksi secara langsung dalam struktur organisasi PJK; dan e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lain.
