Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, pada kantor pusat dan kantor cabang. (2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PJK dan bertanggung jawab kepada Direksi. (3) Bagi bank umum, BPR, dan PJK di Sektor Pasar Modal, unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. (4) Bagi BPRS dan PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank, penanggung jawab penerapan program APU dan PPT dapat dilaksanakan oleh salah satu anggota Direksi. (5) PJK wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait. (6) Dalam hal PJK di Sektor Pasar Modal merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi dalam satu badan usaha, PJK di Sektor Pasar Modal tersebut dapat hanya memiliki satu penanggung jawab penerapan program APU dan PPT. (7) Dalam hal PJK di Sektor Pasar Modal merupakan bank kustodian, penanggung jawab penerapan program APU dan PPT dapat ditugaskan kepada penanggung jawab
bank kustodian atau dirangkap oleh penanggung jawab penerapan program APU dan PPT pada bank umum. (8) Dalam hal PJK di Sektor Pasar Modal berupa bank kustodian yang merupakan kantor cabang bank asing, penanggung jawab penerapan program APU dan PPT dilakukan oleh pimpinan kantor cabang bank asing tersebut.
