POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 67
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PJK yang telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur dimaksud sesuai Peraturan OJK ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) Bagi LKM dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, ketentuan pada Peraturan OJK ini dinyatakan berlaku setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
