Pasal 66
BAB 11 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini selain pelanggaran atas keterlambatan penyampaian laporan, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis; b. denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang; c. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan; d. pembatasan kegiatan usaha tertentu; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; f. pemberhentian pengurus PJK dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK; dan/atau g. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, pegawai PJK, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor jasa keuangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. (4) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik/masyarakat.
